Cara Daftar NPWP Online Lengkap dengan Syaratnya

 

NPWP Online

Pendaftaran NPWP kini dimudahkan dengan adanya layanan pendaftaran online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar. Sebelum Kamu mengakses halaman resminya, ketahui dulu cara dan syaratnya yaa.

Cara daftar NPWP online

Langkah pertama, Kamu diharuskan untuk daftar akun DJP Online sebelum ke tahap pembuatan NPWP

- Masuk halaman e-registration DJP Online

- Untuk Kamu yang belum memiliki akun, Klik "Daftar"

- Link verifikasi akan dikirimkan ke email yang Kamu pakai untuk mendaftar

- Buka e-mail, dan klik link verifikasi untuk kembali terhubung dengan halaman e-registrasi NPWP

- Isi Jenis Wajib Pajak (Pribadi / Badan)

- Isi nama dan alamat e-mail

- Masukkan password dan ulangi

- Isi nomor handphone aktif

- Pilih pertanyaan keamanan serta jawabannya

- Isi kode captcha

- Klik "Daftar"

Baca Juga: Pakai Aplikasi Ini, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat

Pembuatan NPWP

- Buka e-mail e-registrasi akun dan klik "link aktivasi"

- Akses halaman DJP Online dengan memasukkan e-mail dan password

- Isi form sesuai kategori wajib pajak

- Untuk yang masih single/lajang, pilih "pusat"

- Jika Kamu Perempuan dan sudah menikah, pilih "cabang"

- Lengkapi persyaratan yang diperlukan

- Isi Form Identitas Wajib Pajak

- Isi Form Sumber Penghasilan Utama, Alamat Domisili, Alamat Usaha (Jika sumber penghasilan utama dari usaha), dan isi Form info tambahan.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

- Unggah foto KTP terbaru dengan format image atau PDF (maksimal 2Mb)

- Klik "Kirim Token" pada notifikasi status pendaftaran

- Copy nomor token tersebut ke menu dashboard yang dikirimkan ke e-mail

- Klik "Kirim Permohonan"


Syarat Dokumen NPWP Pajak Pribadi

- KTP (WNI).

- Paspor, KITAS, KITAP (WNA).

- Syarat Dokumen NPWP Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha

- KTP (WNI)

- Paspor, KITAS, KITAP (WNA).

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik

Setelah pendaftaran online selesai, Kamu hanya perlu menunggu data diproses, dan kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat Kamu. Simple kan?!

Comments

Terpopuler